Tulisan 1 Softskill Kelompok 7 : Makalah tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha
Nama Anggota, Kelompok 7:
Kelas : 2EB15
Tugas Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Bentuk-bentuk Badan Usaha
- Abdi Fi Dinilhak ( 21218019 )
- Distaria Saputri ( 22218038 )
- Ndiani Arianti ( 25218269 )
- Setiadi Soegiarto ( 26218610 )
Kelas : 2EB15
Tugas Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha didefinisikan sebagai
kesatuan yuridis dan ekonomis dari penggunaan faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat.
Pemilihan bentuk badan usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan
dibentuk atau bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan
dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan di kemudian hari. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum, dapat
diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah
yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diidamkan.
Dalam
memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut :
- Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dan sebagainnya)
- Ruang lingkup usaha
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
- Besarnya resiko pemilikan
- Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
- Besarnya investasi yang ditanamkan
- Cara pembagian keuntungan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Peraturan-peraturan pemerintah
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Beberapa bentuk badan usaha yang
dikenal di indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan
komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara koperasi, dan yayasan.
Masing-masing badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan
kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus
disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya, perusahaan perorangan pada
umunya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan
jenis ini kurang mendapat kepercayaan dari penyedia modal. Sebagai akibatnya,
kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Disisi lain,
perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasa nya mempunyai pilihan dan
penggunaan dan yang tepat. Jadi setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan
serta seluk-beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih
bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu
kegiatan badan usaha. Menurut bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan
menjadi bentuk badan usaha berikut.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang. Disatu sisi pengola perusahaan memperoleh semua keuntungan
perusahaan, disisi lain juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan
perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan :
- Mudah dibentuk dan di bubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Adalah bentuk badan usaha
yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu
nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya,
baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada
pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, jika
perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kebaikan Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma :
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.
Perseroan komanditer
dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseroan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang
meneyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para
anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah
yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan
komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kemampuan untuk berkembang lebih besar
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perseroan Terbatas adalah suatu badan yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta
kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha
lainnya, Perseroan Terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena
perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal
dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang
sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki
oleh seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik
perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Para pemegang saham berharap memperoleh
hasil melalui penerimaan deviden (pembagian laba secara periodik) atau melalui
realisasi keuntungan atas meningkatnya harga saham. Tanggung jawab seorang
pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata
lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan
ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan. Pada
Perseroan Terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para
pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang
perusahaan.
Berikut
ini ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas, antara lain:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan Perseroan Terbatas ada di tangan pemilik saham
- PT dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepimilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk deviden
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, badan usaha yang paling sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil,
dan makmur. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, koperasi mempuyai ciri
tersendiri, yaitu:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dan notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Menurut bidang usahanya, koperasi dapat
dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
- Koperasi ProduksiKoperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli)
- Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen. - Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya. Jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan berasal dari simpanan anggota lain. - Koperasi
Serba Usaha
Koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.
- Primer KoperasiKoperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
- Pusat
Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian, anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi. - Gabungan
Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi) - Induk
Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi).
- Rapat AnggotaRapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi, membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggungjawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
- Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial. - Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
6. Yayasan
Yayasan
merupakan himpunan atau perkumpulan yang terdiri yang memiliki tujuan sosial
atau bisa diartikan tidak mencari keuntungan (organisasi nirlaba) yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama rakyat miskin.
Ciri-ciri
yayasan, antara lain:
- Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial, dan kemanusiaan.
- Didirikan dengan akta notaris
- Tidak memiliki anggota dan tidak memiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
- Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan Yayasan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.
- Non-profit dan rela membantu masyarakat
- Terbatasnya dana.
- Yayasan yatim piatu
- Panti jompo, dan lain sebagainya.
- Badan Usaha Milik NegaraBadan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk melayani untuk kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa Perusahaan Umum yaitu Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan, yaitu PJKA (sekarang menjadi PT KAI) dan Perjan Penggadaian (sekarang Perum Pegadaian).
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, diantaranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Adi, Candra Intyas dan Zainal Abidin. 2018. Manajemen Agribisnis Perikanan. Malang:
UB
Press
Press
Arifin, Imamul dan Giana Hadi W. 2007. Membuka Cakrawala Ekonomi. Bandung: PT
Setia
Purnama Inves.
Fuad, M, dkk. 2006. Pengantar Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Masita, Dian Dewi dan Anis Wahdi. 2020. Bisnis dan Perencanaan Bisnis Baru.
Yogyakarta:
Deepublish
S, Alam. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII Standar
Isi 2006. Jakarta: Esis.Deepublish
Komentar
Posting Komentar