TULISAN 2 KASUS BENTUK-BENTUK BADAN USAHA KELOMPOK 7
Nama : Abdi Fi Dinilhak
NPM : 20218019
Kelas : 2EB15
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Materi : Kelompok 7 Bentuk-bentuk Badan Usaha
KASUS 1 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Kasus Gedung Granadi Disita, Begini Awal Mula Kasus Yayasan Supersemar
Reporter: Caesar Akbar
Editor: Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 20 November 2018 13:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana. Penyitaan itu dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Yayasan Supersemar digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," tuturnya, Senin, 19 November 2018.
Kasus penyelewengan dana beasiswa itu ditemukan Kejaksaan Agung pada 1998 alias pasca lengsernya Presiden Soeharto, sang pendiri yayasan. Kala itu, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan yang diduga melakukan penyimpangan dana. Total dana yang diselewengkan tujuh yayasan itu berjumlah sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.
Fulus dari tujuh yayasan itu disalurkan ke perusahaan milik anak-anak dan orang dekat Soeharto mulai 1985 hingga 1998. Padahal, menurut Kejaksaan, dana yang masuk ke rekening yayasan tersebut merupakan uang negara karena dihimpun dengan peraturan pemerintah.
Yayasan Supersemar didirikan pada 16 Mei 1974 dengan "modal awal" Rp 10 juta dari Presiden Soeharto. Di atas kertas, misi yayasan ini adalah membantu siswa berbakat yang tak mampu membiayai studinya. Untuk menghimpun dana, Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976. Soeharto mewajibkan semua bank pelat merah menyisihkan 2,5 persen laba bersihnya untuk yayasan yang dia dirikan.
Lewat Yayasan Supersemar, Soeharto menyebar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Penerimanya antara lain PT Sempati Air milik Tommy Soeharto; PT Kiani Sakti dan Lestari milik Bob Hassan; Grup Nusamba, yang juga milik Bob Hassan; Bank Duta; dan kelompok usaha Kosgoro. Bank Duta—yang telah kolaps—merupakan penerima dana terbesar, sekitar US$ 420 juta.
Kendati telah ada temuan penyimpangan duit negara oleh yayasan, pengusutan perkara itu tak berjalan mulus. Pasalnya, pengusutan itu tidak lepas dari tarik ulur berbagai kepentingan. Misalnya saja pada 11 Oktober 1999, Jaksa Agung Andi M. Ghalib malah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Alasan Andi, tuduhan Soeharto menilap uang negara via ketujuh yayasan tak terbukti.
Namun, dua bulan kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid memerintahkan pengusutan dana Supersemar dan kekayaan Soeharto lainnya dibuka lagi. Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka pada 31 Maret 2000. Pada Agustus tahun itu, perkara masuk tahap penuntutan. Namun persidangan berhenti di tengah jalan karena Soeharto dianggap sakit otak permanen.
Mentok di jalur pidana, pada 9 Juli 2007 Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan jaksa. Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar. Adapun Soeharto kembali lolos dari gugatan. Pertimbangan majelis hakim, Soeharto menggangsir uang negara atas nama Yayasan Supersemar.
Putusan hakim yang mengalahkan Yayasan Supersemar bertahan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan kasasi yang diketuk pada 2010, terdapat kesalahan pengetikan. Nilai ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar tertulis US$ 315 juta dan Rp 139,2 juta, padahal seharusnya Rp 139,2 miliar. Karena kesalahan ketik tersebut, jaksa tak mengeksekusi putusan yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap itu.
Lima tahun kasus Supersemar mengendap, pada Maret 2015 Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Majelis hakim Suwardi, Soltoni, dan Mahdi Sorinda memperbaiki salah ketik pada putusan kasasi 2010. Ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar menjadi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar—total sekitar Rp 4,4 triliun dalam kurs saat itu
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi pada 2015 lalu mengatakan putusan peninjauan kembali perkara Supersemar diputus majelis hakim secara bulat. "Tak ada perbedaan pendapat." Karena hanya memperbaiki salah ketik, menurut Suhadi, peninjauan kembali kasus Supersemar tergolong mudah. "Saya bingung juga, mengapa jaksa baru mengajukan permohonan peninjauan kembali tahun ini?" ujar Suhadi.
Pengacara Yayasan Supersemar, Denny Kailimang, mengatakan pasca putusan itu tak ada lagi langkah hukum yang bisa diambil yayasan untuk mempertahankan asetnya. "Putusan hukum sudah final," katanya kala itu. Masalahnya, menurut Denny, pundi-pundi Yayasan Supersemar tak memadai untuk membayar semua ganti rugi itu.
Berdasarkan perkiraan Denny, total aset Yayasan Supersemar paling banter hanya Rp 1 triliun. "Kalau kejaksaan dan pengadilan mau mengejar sampai perusahaan penerima dana, terserah mereka," ujar Denny.
ANALISIS
Yayasan Supersemar adalah sebuah organisasi nirlaba yang didirikan pada 16 Mei 1974 oleh Soeharto yang bertujuan membantu dunia pendidikan di Indonesia dengan bantuan pemberian beasiswa. Pada tahun 2007, yayasan ini dan Soeharto digugat Kejaksaan Agung karena diduga telah menyalahgunakan dana donasi dari pemerintah yang besarnya mencapai 1,5 triliun rupiah,[1] namun hanya Yayasan Supersemar yang terbukti bersalah dan diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp185,92 miliar.[2]
Putusan ini mendapatkan perhatian dari para alumni penerima beasiswa Yayasan Supersemar, mereka tergabung dalam kelompok Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMAPBS). Salah satu upayanya dengan membuat petisi agar masalah itu tidak merugikan mahasiswa penerima beasiswa. Petisi itu kemudian dikirimkan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), staf khusus Presiden dan kejaksaan.
Yayasan Supersemar awal berdirinya bermula dari adanya gagasan dari Presiden RI ke-2 HM Soeharto bahwa masalah pendidikan merupakan masalah bersama antara orangtua, masyarakat, dan pemerintah. Banyak anak-anak muda di Indonesia yang memiliki kelebihan secara intelektual, mereka pandai, memiliki kecerdasan diatas rata-rata namun kondisi ekonomi orang tuanya tidak mendukung.
Dibutuhkan uluran tangan dari orang lain atau lembaga penyandang dana untuk meringankan beban orangtua dan juga negara akan ikut terbantu. Atas dasar itulah Presiden Soeharto mendirikan sebuah yayasan yang bertujuan untuk membantu pemerintah dalam upaya mengatasi masalah dunia pendidikan pada tanggal 16 Mei 1974.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan Yayasan Supersemar digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Kasus penyelewengan dana beasiswa itu ditemukan Kejaksaan Agung pada 1998 alias pasca lengsernya Presiden Soeharto, sang pendiri yayasan. Kala itu, Yayasan Supersemar adalah satu dari tujuh yayasan yang diduga melakukan penyimpangan dana. Total dana yang diselewengkan tujuh yayasan itu berjumlah sekitar Rp 1,4 triliun dan US$ 420 juta.
Bukannya uang dari tujuh yayasan itu diberikan kepada yang berhak menerima namun uang itu diberikan kepada perusahaan milik anak-anak dan orang dekat Soeharto. Ini merupakan penyelewengan dana beasiswa. Seharusnya dana tersebut diberikan untuk beasiswa pendidikan.
Pengusutan perkara itu tak berjalan mulus. Pasalnya, pengusutan itu tidak lepas dari tarik ulur berbagai kepentingan. Pada 9 Juli 2007 Kejaksaan Agung menggugat Soeharto secara perdata. Yayasan Supersemar termasuk yang digugat jaksa. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan jaksa. Yayasan Supersemar dihukum membayar ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar. Adapun Soeharto kembali lolos dari gugatan. Pertimbangan majelis hakim, Soeharto menggangsir uang negara atas nama Yayasan Supersemar.
Setelah beberapa tahun, pada Maret 2015 Kejaksaan Agung mengajukan permohonan peninjauan kembali. Majelis hakim Suwardi, Soltoni, dan Mahdi Sorinda memperbaiki salah ketik pada putusan kasasi 2010. Ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar menjadi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar—total sekitar Rp 4,4 triliun dalam kurs saat itu.
PENDAPAT:
Menurut saya, apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas di sitanya Gedung Granadi milik Keluarga Cendana itu sudah tepat. Memberikan efek jera terhadap Yayasan supersemar karena Yayasan ini telah melakukan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. Dari informasi lain yang saya baca, Titiek Soeharto mengatakan bahwa gedung Granadi bukan milik Yayasan Supersemar saja melainkan gabungan dari sejumlah pihak dari institusi yang mempunyai saham. Jadi Kalau mau disita silakan disita sahamnya Supersemar jangan gedungnya, ucap titiek soeharto. Supersemar juga merupakan yayasan pendidikan yang membantu putra putri Indonesia dari keluarga yang tidak mampu maupun yang cerdas. Tetapi tetap saja tindakan yang dilakukan oleh Yayasan supersemar dapat merugikan berbagai pihak apalagi ini mengenai dana untuk beasiswa sekolah.
REFERENSI:
https://bisnis.tempo.co/read/1148006/gedung-granadi-disita-begini-awal-mula-kasus-yayasan-supersemar/full&view=ok
https://bisnis.tempo.co/read/1148006/gedung-granadi-disita-begini-awal-mula-kasus-yayasan-supersemar?page_num=2
https://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan_Supersemar
https://www.merdeka.com/peristiwa/titiek-soeharto-tolak-gedung-granadi-disita-karena-bukan-milik-yayasan-supersemar.html
Komentar
Posting Komentar