TULISAN 3 KASUS BENTUK-BENTUK BADAN USAHA KELOMPOK 7


Nama             : Abdi Fi Dinilhak
NPM               : 20218019
Kelas              : 2EB15
Mata Kuliah     : Aspek Hukum Dalam Ekonomi #
Materi             : Kelompok 7 Bentuk-bentuk Badan Usaha

KASUS 2 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Janjikan Bunga Tinggi, Kasus Koperasi Indosurya Bak Jiwasraya
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia 08 May 2020 17:14
Jakarta, CNBC Indonesia -  Mencuatnya kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) pada Februari 2020 menjadi perhatian Komisi VI DPR. Dugaan besar kasus ini serupa dengan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena menjanjikan imbal hasil tinggi sebesar 13% dan fix return.
Dalam rapat dengar pendapat hari ini, parlemen memanggil para nasabah dan korban untuk menceritakan lebih lanjut modus operasi di koperasi Indosurya.
Irfan, yang menjadi nasabah KSP Indosurya mengaku tertarik menjadi nasabah karena Indosurya menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dari rata-rata deposito perbankan.

"Saat saya masuk, terus terang saya tahunya Indosurya Finance, kita tidak tahu itu bentuknya koperasi, perjanjiannya benar benar kertas deposito seperti layaknya sebuah bank, jadi tidak ada yang membedakan koperasi simpan pinjam dan bank," tuturnya, dalam rapat virtual, Jumat (8/5/2020).
Hampir selama 7 tahun terakhir, tak terdengar ada kasus gagal bayar. Namun, semenjak mengemuka pada Februari ia baru tahu bahwa KSP Indosurya berbentuk koperasi.
Hal senada juga dialamo Michele, menurutnya, yang membuat dia percaya menaruh uangnya di KSP Indosurya karena tim marketingnya merupakan orang-orang yang berasal dari perbankan yang sudah dikenal. Selain itu,ada jaminan lembaga itu sudah diawasi OJK dan dijamin oleh LPS.

"Marketing Indosurya itu orang bank. Jadi memang mereka sudah punya data nasabah, basicly on trust saja," tuturnya.
Namun, kecurigaan kemudian muncul, pasalnya uang yang sudah Irfan dan Michele simpan, tak lagi bisa diambil.

Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa mencurigai adanya kejanggalan dalam kasus ini, pasalnya dana nasabah yang mengendap cukup besar, Rp 10 triliun. Padahal, seharusnya koperasi tidak menawarkan imbal hasil yang tinggi seperti instrumen investasi lainnya.

"Skema Indosurya menggiurkan, nasabah beramai-ramai menempatkan dana dengan jumlah yang fantastis. Ini kan hampir sama dengan kasus Jiwasraya dengan godaan bunga besar," kata Hendrik.
Anggota Komisi VI lainnya dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, cukup prihatin dengan kasus ini. Karena itu, dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM harus membahas ini pada rapat selanjutnya mengenai langkah apa yang sudah dilakukan dan opsi yang sesuai untuk menyelesaikan kasus gagal bayar.

"Komisi VI yang mengawasi Kemenkop harus membawa isu ini dalam rapat selanjutnya, langkah apa yang sudah dilakukan Kemenkop dan opsi visible mereka untuk kita desak memberikan jalan penyelesaian," katanya.
Adapun, bila akan menempuh jalur hukum, kata Martin, nasabah dan korban juga bisa melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR guna mendapatkan kejelasan mengenai proses penegakan hukum.

"Mudah mudahan nasabah mendapatkan jalan keluar dan kita dukung. Kasus Indosurya memang uang yang terlibat cukup besar Rp 10 triliun, saya pikir bisa membentuk tim khusus untuk pengawasan terkait Indosurya," tandas Martin.

ANALISIS
PT Indosurya Inti Finance atau IIF didirikan pada tanggal 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-425/KM.10/2011, adalah salah satu entitas lembaga keuangan yang bernaung di bawah Indosurya Group yang bergerak dalam bidang keuangan dan properti di Indonesia selama lebih dari 30 tahun.
PT Indosurya merupakan Perusahaan Multifinance pertama di Indonesia yang berfokus menyediakan fasilitas pembiayaan usaha kecil dan menengah (SME), sebagai wujud komitmen perusahaan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi terutama di sektor usaha kecil dan menengah yang merata bagi masyarakat di Indonesia.
Tidak hanya berhenti di situ, PT. Indosurya terus berinovasi meningkatkan mutu pelayanan, produk-produk yang berkualitas, serta terus berupaya menjaga kepercayaan untuk menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para konsumennya baik individual maupun badan usaha.

Melengkapi berbagai penghargaan yang telah PT. Indosurya peroleh, di tahun 2017 ini PT. Indosurya mendapatkan prestasi terbaik melalui penghargaan sebagai The Best Multifinance with Asset Category 1T-5T dari Infobank Award, dan The Best 2nd Multifinance with Asset Category 1T-5T 2017 dari Indonesia Multifinance Award (IMA).
Namun semua penghargaan itu seakan dia-sia karena Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) melakukan kasus yang sangat merugikan nasabah. Irfan, yang menjadi nasabah KSP Indosurya mengaku tertarik menjadi nasabah karena Indosurya menawarkan tingkat bunga yang lebih tinggi dari rata-rata deposito perbankan yaitu sebesar 13% dan fix return.
Hal senada juga dialamo Michele, menurutnya, yang membuat dia percaya menaruh uangnya di KSP Indosurya karena tim marketingnya merupakan orang-orang yang berasal dari perbankan yang sudah dikenal. Selain itu, ada jaminan lembaga itu sudah diawasi OJK dan dijamin oleh LPS.
Namun, kecurigaan kemudian muncul, pasalnya uang yang sudah Irfan dan Michele simpan, tak lagi bisa diambil. Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra, Hendrik Lewerissa mencurigai adanya kejanggalan dalam kasus ini, pasalnya dana nasabah yang mengendap cukup besar, Rp 10 triliun.
Anggota Komisi VI lainnya dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, cukup prihatin dengan kasus ini. Karena itu, dia meminta Kementerian Koperasi dan UKM harus membahas ini pada rapat selanjutnya mengenai langkah apa yang sudah dilakukan dan opsi yang sesuai untuk menyelesaikan kasus gagal bayar.

PENDAPAT:
Menurut saya, kasus PT.indosurya seharusnya menempuh jalan hukum agar mendapatkan keputusan sesuai dengan apa yang dilakukannya. Dengan mencari informasi dari para nasabah dengan jelas mengenai masalahnya. Kemudian, beberapa nasabah memberikan informasi bahwa PT. indosurya memberikan penawaran yang menggiurkan kepada nasabah, hal itu dapat membuat para nasabah beramai-ramai menempatkan dana dengan jumlah yang fantastis. Kalau tidak menggunakan jalur hukum secepatnya, takutnya banyak korban baru dalam kasus seperti ini. Semoga kasus ini diberikan hukum yang adil dan tegas sesuai dengan apa yang dilakukan.

REFERENSI:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20200508170041-17-157206/janjikan-bunga-tinggi-kasus-koperasi-indosurya-bak-jiwasraya
https://indosurya.finance/tentang-kami


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 1 Softskill Kelompok 7 : Makalah tentang Bentuk-bentuk Badan Usaha

TUGAS 2 SOAL ESAI KELOMPOK 7 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA